Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Surat Pengantar dari RT Setempat.
  2. 2. Surat Pengantar dari Desa/Kel. Form F1.07 Permohonan KTP.
  3. 3. Form Bio Data Penduduk WNI sesuai dengan dokumen Kependudukan lainnya. (Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KK lama (induk).
  4. 4. Lampiran Photo Copy: Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KK
  5. 5. Surat Keterangan lain bila diperlukan.

  1. 1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket 2. Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas 3. Memeriksa Kelengkapan persyaratan 4. Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah 6. Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan) 7. Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan (bila diperlukan) 8. Kepala Seksi mengkoreksi dan memaraf dan meneruskan ke Sekcam 9. Sekretaris Camat mengkoreksi dan memaraf meneruskan ke Camat. 10. Camat Menandatangani rekomendasi / lainnya 11. Petugas loket memberi nomor/ rekomendasi dan mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip) 12. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon disertai bukti penyerahan 13. Pemohon mengisi questioner tingkat kepuasan pelayanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk"