Pengantar Surat Pindah

  1. 1. Surat Keterangan dari RT setempat
  2. 2. Kartu Keluarga Asli
  3. 3. KTP Asli
  4. 4. Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan
  5. 5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. 6. Foto Copy Ijazah Terakhir
  7. 7. Foto Ukuran 3x4 Dua Lembar
  8. 8. Map

  1. 1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket 2. Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas 3. Memeriksa Kelengkapan persyaratan 4. Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah 6. Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan) 7. Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan (bila diperlukan) 8. Kepala Seksi mengkoreksi dan memaraf dan meneruskan ke Sekcam 9. Sekretaris Camat mengkoreksi dan memaraf meneruskan ke Camat. 10. Camat Menandatangani rekomendasi / lainnya 11. Petugas loket memberi nomor/ rekomendasi dan mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip) 12. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon disertai bukti penyerahan 13. Pemohon mengisi questioner tingkat kepuasan pelayanan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat pindah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Pindah"