Pelayanan surat pengantar Dispenisasi Nikah

No. SK: 640/ TAHUN 2023

  1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa foto KK 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP-el 1 (satu) lembar;
  4. Membawa foto copy Akte Kelahiran 1 (satu) lembar;
  5. Membawa foto copy Ijasah terakhir 1 (satu) lembar;

  1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah; Membawa foto KK 1 (satu) lembar; Membawa foto copy KTP-el 1 (satu) lembar; Membawa foto copy Akte Kelahiran 1 (satu) lembar; Membawa foto copy Ijasah terakhir 1 (satu) lembar;

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat pengantar Dispenisasi Nikah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat pengantar Dispenisasi Nikah"