Pelayanan SKTM

No. SK: 640/ TAHUN 2023

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy.
  3. Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW.
  4. Surat pengantar dari RT dan RW.
  5. Materai 10.000

  1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW. Surat pengantar dari RT dan RW. Materai 10.000.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKTM



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTM"