Pelayanan pengantar SKCK

No. SK: 640/ TAHUN 2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW.
  2. Membawa surat Pengantar Kelurahan/Desa setempat.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa fotocopy KTP.
  5. Membawa Phaspoto ukuran 4x6 backgroun warna merah 4 lembar.
  6. Membawa SKCK lama bila sudah pernah membuat SKCK.

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW. Membawa surat Pengantar Kelurahan/Desa setempat. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Membawa fotocopy KTP. Membawa Phaspoto ukuran 4x6 backgroun warna merah 4 lembar. Membawa SKCK lama bila sudah pernah membuat SKCK.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKCK

Kontak Kami
Website :  https://brebes.brebeskab.go.id
Email :   kecamatan.brebes70@gmail.com
Telp. (0283) 671 209
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengantar SKCK"