Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa Fotocopy KTP yang meninggal
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP Pelapor
  4. Membawa Fotocopy Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Rukun Kematian
  5. Surat Kematian dari Kelurahan (F229)
  6. Membawa Fotocopy KTP Saksi saksi 2 Orang
  7. Mengisi Formulir F-2.01 dan SPTJM bermatrai

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan
  4. Proses selanjutnya menunggu hasil dari Disdukcapil

3 hari apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3. Melalui Email (kelsungaikapih01@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online