Pendaftaran username e-SPTPD

No. SK: 100.3.3.2/629/K/411.403/2024

  1. KTP
  2. 2. JENIS USAHA

  1. Wajib Pajak daftar NPWPD ke Staf Pendaftaran dan juga untuk mendapatan User Name E-SPTPD
  2. Staf Pendaftaran entri ke E-SPTPD
  3. Subbidang Pendaftaran dan pendataan verifikasi data
  4. Subbidang Pengendalian, Pengawasan dan pengelolaan Sistem Informasi cetak NPWPD dan memberikan User Name E-SPTPD

Paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya persyaratan.

Tidak dipungut biaya

SPP SPTPD

ADMIN BAPENDA : 085852300955 (Amdad Aly / Isac Bagaskara )

E-TAX BAPENDA  https://bapenda.nganjukkab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran username e-SPTPD"