Pendaftaran User Name E-SPTPD

No. SK: 188/165/K/411.403/2022

  1. KTP
  2. 2. JENIS USAHA

  1. Wajib Pajak daftar NPWPD ke Staf Pendaftaran dan juga untuk mendapatan User Name E-SPTPD
  2. Staf Pendaftaran entri ke E-SPTPD
  3. Subbidang Pendaftaran dan pendataan verifikasi data
  4. Subbidang Pengendalian, Pengawasan dam pengelolaan Sistem Informasi cetak NPWPD dan memberikan User Name E-SPTPD

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SPP SPTPD

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1.  Kepala Subbidang

2.    Kepala Bidang

3.    Kepala Badan

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.    Kotak Saran (pengaduan lewat surat)

3.    Pesawat telepon / Faksimili

4.Website
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran User Name E-SPTPD"