Surat Keterangan Pindah dan Datang

  1. 1. PINDAH DAN DATANG ANTAR KECAMATAN DALAM KABUPATEN
  2. 2. PINDAH DAN DATANG ANTAR KABUPATEN KOTA

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  2. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan
  3. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  4. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database untuk diproses oleh Petugas operator
  6. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  7. Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP untuk diproses lebih lanjut
  8. Setelah produk selesai, petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang Kepada Pemohon;
  9. Untuk Surat Keterangan Pindah Datang antar Kabupaten Kota, pemohon membawa berkas surat untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan;

Lamanya  proses  pembuatan   Surat   Pindah   dan lengkap. 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah dan Datang

Pemohon/ masyarakat  yang   merasa  tidak puas dan   dirugikan   atas    jasa    pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara

a.  Melalui SMS ( 081299474217 ) yang telah disediakan  khusus dalam program pelayanan

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c.   Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

d.   Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan 

PETUGAS PENGADUAN : ENDRA WIDOYOKO 

WhatsApp Petugas : ENDRA WIDOYOKO


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah dan Datang"