Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa Fotocopy KTP Suami dan Istri
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  4. Fotocopy Surat Kelahiran dari RS/Bidan
  5. Membawa Fotocopy KTP Saksi saksi 2 Orang
  6. Mengisi Formulir F-2.01 dan SPTJM bermatrai

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan,
  4. Proses selanjutnya menunggu hasil dari Disdukcapil

3 - 4 hari setelah di ajukan

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Kelahiran

1. Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3. Melalui Email (kelsungaikapih01@gmail.com) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online