Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penerimaan pengaduan dari masyarakat atau korban, cek lapangan serta mediasi
  2. Pembuatan BAP dan Mediasi
  3. Visum
  4. Pemeriksaan Kelengkapan berkas Tuntutan dan Visum
  5. Pelaksanaan Sidang dan Mediasi serta Vonis

42 (empat puluh dua) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Pendampingan terhadap korban kekerasan Perempuan dan Anak

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.

 2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.

 3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan. 

 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store