Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

No. SK: 011/000.8.3.4/0082/I-2024

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penerimaan pengaduan dari masyarakat atau korban, cek lapangan serta mediasi
  2. Pembuatan BAP dan Mediasi
  3. Visum
  4. Pemeriksaan Kelengkapan berkas Tuntutan dan Visum
  5. Pelaksanaan Sidang dan Mediasi serta Vonis

42 (empat puluh dua) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Pendampingan terhadap Perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan

1. Telepon     :   081263831010

2. SMS         :   081263831010

3. WA            :   081263831010

4. Email        :   richardmaye49@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak"