Penanganan Rehabilitasi Sosial, Dasar Penyandang Disabiltas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan dan Pengemis di luar Panti

No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023

  1. Laporan Masyarakat.
  2. Diantar masyarakat/Kepolisian/Satpol PP, Babinsa/Babinkamtipmas atau dijemput oleh Petugas dari Dinas Sosial P3A.

  1. Laporan masyarakat, Kelurahan
  2. Pendataan
  3. Di Assesman oleh Pekerja Sosial
  4. Penampungan sementara/rumah singgah untuk dilakukan pembinaan/bimbingan

7 (tujuh) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Pendampingan/Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.

 2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.

 3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.

 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-