Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

No. SK: 011/000.8.3.4/0082/I-2024

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy Akta Notaris pendirian LKSA.
  3. Profil LKSA (Visi, Misi, AD/ART dan kegiatan nyata).
  4. Susunan Kepengurusan/Struktur Organisasi.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  6. Fotocopy NPWP LKSA.
  7. Fotocopy Rekening TabunganLKSA.
  8. Fotocopy KTP Ketua LKSA.
  9. Foto berwarna Ketua Lembaga Uk 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  10. Laporan LKSA 1 (satu) tahun terakhir.
  11. Daftar Anak Asuh

  1. Permohonan proposal pengajuan rekomendasi ijin operasional kepada Kepala Dinas Sosial P3A.
  2. Proposal diagendakan dan dibuat lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas mendisposisi proposal ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial.
  4. Petugas melakukan Sistem Pengendalian Interen (SPI).
  5. Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas, Jika tidak dikembalikan ke pemohon.
  6. Kepala Dinas meneliti kembali hasil SPI dan jika dianggap layak maka akan diterbitkan Izin Operasional LKSA

2 (dua) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

SK izin Operasional dan Tanda Daftar Panti (TDP)


1. Telepon    :   081375754161

2. SMS         :   081375754161

3. WA            :   081375754161

4. Email        :   wn80392@gmail.com

5. FB/IG        :  Wahyu Ningsih


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)"