Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023

  1. Surat Permohonan.
  2. Fotocopy Akta Notaris pendirian LKSA.
  3. Profil LKSA (Visi, Misi, AD/ART dan kegiatan nyata).
  4. Susunan Kepengurusan/Struktur Organisasi.
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  6. Fotocopy NPWP LKSA.
  7. Fotocopy Rekening TabunganLKSA.
  8. Fotocopy KTP Ketua LKSA.
  9. Foto berwarna Ketua Lembaga Uk 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  10. Laporan LKSA 1 (satu) tahun terakhir.

  1. Permohonan proposal pengajuan rekomendasi ijin operasional kepada Kepala Dinas Sosial P3A.
  2. Proposal diagendakan dan dibuat lembar disposisi oleh petugas untuk disampaikan ke Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas mendisposisi proposal ke Kepala Bidang Sosial.
  4. Petugas melakukan Sistem Pengendalian Interen (SPI).
  5. Jika hasil SPI memenuhi syarat dilanjutkan ke Kepala Dinas, Jika tidak dikembalikan ke pemohon.

2 (dua) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin LKSA

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.

 2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.

 3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.

 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-