No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023
2 (dua) Hari Kerja selesai
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Izin LKSA
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.
2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.
3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengurusan KIS dan Penerbitan Rekomendasi KIP
Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA)
Penanganan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Terlantar
Penanganan Rehabilitasi Sosial Anak Terlantar
Penanganan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar