Penerbitan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dengan melampirkan NO. ID. DTKS dan No. ID ART DTKS.
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. 3. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekolah.
  4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri.
  5. 5. Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua).

  1. Petugas menerima berkas dari masyarakat.
  2. Membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Memberikan rekomendasi surat keterangan tidak mampu Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada pemohon.

1 (satu) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.

 2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.

 3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.

 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-