Penerbitan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

No. SK: 011/000.8.3.4/0082/I-2024

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan dengan melampirkan NO. ID. DTKS dan No. ID ART DTKS.
  2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan anak tersebut bersekolah di tempat dia berada.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami/Istri.

  1. Petugas menerima berkas dari masyarakat.
  2. Membuat rekomendasi surat keterangan tidak mampu untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Memberikan rekomendasi surat keterangan tidak mampu Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada pemohon.

1 (satu) Hari Kerja selesai

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Telepon    :   081375754161

2. SMS         :   081375754161

3. WA            :   081375754161

4. Email        :   wn80392@gmail.com

5. FB/IG        :  Wahyu Ningsih


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)"