Pelayanan Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

  1. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional). 1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000; 2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermatrai 10000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional) 3. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan; 4. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi; 5. Sekolah yg sudah tdk beroperasional Dinas yang membuatnya
  2. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional). 1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000; 2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan; 3. Surat Kehilangan dari Kepolisian; 4. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopii ijazah,atau legalisir rapot sampe lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah 5. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000; 6. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai 7. Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian.
  3. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional) 1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000; 2. Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000; 3. Pas poto terbaru ukuran 3x4 ( 1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri 4. Surat kehilangan dari kepolisian; 5. Foto Copy ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto Copy ijazah, legalisisr buku rapot dan asli dilampirkan sampe lulus, atau buku induk dilegalisir 6. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai foto copi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000; 7. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten tanpa materai; 8. Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan.

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, Melegkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh Front Office terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas;
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses Keterangan Pengganti di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai waktu keterangan yang diproses;
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat yang berhak menandatangani Keterangan Pengganti
  6. Pemohon mengambil Keterangan Pengganti sesuai waktu yang ditentukan di front office.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara melalui: 

 1. Kotak Saran/Pengaduan 

2. Kepala Dinas No Hp/WA. 081241643837 

3. Sekretaris No Hp/WA. 082189800296 

4. Front Ofice PengaduanNo Hp/WA 

5. Email : dikbud@halmaherautarakab.go.id 

6. Website : www.halmaherautarakab.go.id, https://dikbud.halmaherautarakab.go.id

7. SP4N Lapor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud.halmaherautarakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keterangan Pengganti STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS"