Pelayanan Legalisir Ijazah SD & SMP, Paket A & B

  1. Legasir Ijazah SD & SMP Non Aktif/Tutup 1. Ijazah dan SKHUN Asli 2. Foto Copy Ijazah dan SKHUN
  2. Legasir Ijazah SD & SMP di Luar Halmahera Utara 1. Ijazah dan SKHUN Asli 2. Foto Copy Ijazah dan SKHUN
  3. Legasir Ijazah Paket A & B 1. Ijazah dan SKHUN Asli 2. Foto Copy Ijazah dan Menunjukan SKHUN Asli

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, Melegkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh FrontOffice terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas pemohon;
  3. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas legalisir masing masing tingkatan Pendidikan.
  4. Pemohon menunggu penyelesaian proses Legasir di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai Waktu Legasir yang diproses;
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat kepala Bidang Dikdas atau Kepala Dinas yang berhak melegalisir Ijazah /STTB
  6. Pemohon mengambil Legalisir Ijazah sesuai waktu yang ditentukan di front office.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijasah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara melalui: 

 1. Kotak Saran/Pengaduan 

2. Kepala Dinas No Hp/WA. 081241643837 

3. Sekretaris No Hp/WA. 082189800296 

4. Front Ofice PengaduanNo Hp/WA 

5. Email : dikbud@halmaherautarakab.go.id 

6. Website : www.halmaherautarakab.go.id, https://dikbud.halmaherautarakab.go.id

7. SP4N Lapor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud.halmaherautarakab.go.id