Penerbitan Tanda Daftar BKK (BUursa Kerja Khusus) untuk SMA/SMK/UNIVERSITAS/LPK

  1. 1. Foto copy surat ijin pendirian atau surat ijin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi, atau surat ijin lembaga pelatihan kerja dari instansi yang berwenang.
  2. 2. Foto copy keputusan pembentukan BKK dan struktur organisasi BKK.
  3. 3. Rencana penempatan tenaga kerja paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan.
  4. 4. Pas photo Kepala Sekolah 3x4 sebanyak 2 lembar

  1. 1. BKK datang sendiri ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  2. 2. Petugas Antar Kerja memverifikasi kelengkapan persyaratan. Apabila belum lengkap, persyaratan dikembalikan kepada BKK untuk dilengkapi.
  3. 3. Petugas Antar Kerja menerbitkan Tanda daftar BKK dan menandatangani Tanda daftar BKK kemudian membubuhkan stempel apabila hasil verfikasi sudah sesuai.
  4. 4. Petugas Antar Kerja menyerahkan Tanda Daftar kepada BKK.

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak diterimanya permohonan Tanda Daftar BKK

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar BKK

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:

1.      Petugas Antar Kerja

2.      Kepala Bidang Penta

3.      Kepala Dinas

4.      Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)

2.      Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.      Website, Email dan Media Sosial resmi : 

         Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

         FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Tanda Daftar BKK (BUursa Kerja Khusus) untuk SMA/SMK/UNIVERSITAS/LPK"