Pelayanan Rekomendasi Mutasi Siswa

  1. Permohonan Mutasi/pindah dari orang tua/wali
  2. Keterangan mutasi/pindah yang ditandatangani oleh kepala sekolah asal dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Lapor/laporan hasil belajar siswa
  4. Surat keterangan/rekomendasi dari sekolah tujuan

  1. Pemohon Mendatangi Front Office, mengisi Formulir Permohonan, Melengkapi Persyaratan;
  2. Berkas Permohon kemudian di verifikasi oleh FrontOffice terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas dan pemohon diberikan bukti registrasi;
  3. Pemohon menunggu penyelesaian proses Rekomendasi Mutasi Siswa di tempat yang telah disediakan dan atau kembali kerumah sesuai lama Rekomendasi yang diproses;
  4. Pemohon mengambil Rekomendasi sesuai waktu yang ditentukan di front office

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Mutasi Siswa Antar Kabupaten Kota Dalam dan Luar Provinsi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara melalui: 

 1. Kotak Saran/Pengaduan 

2. Kepala Dinas No Hp/WA. 081241643837 

3. Sekretaris No Hp/WA. 082189800296 

4. Front Ofice PengaduanNo Hp/WA 

5. Email : dikbud@halmaherautarakab.go.id 

6. Website : www.halmaherautarakab.go.id, https://dikbud.halmaherautarakab.go.id

7. SP4N Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud.halmaherautarakab.go.id