Penerbitan LPK Berbasis Resiko

  1. 1. Permohonan secara tertulis dan diketik diatas kertas dengan KOP Lembaga beralamat lengkap disertai nomor telepon/faksimil, alamat email, distempel dan ditandatangani oleh penanggung jawab LPK.
  2. 2. Foto copy Akta Pendirian.
  3. 3. Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab LPK yang dilengkapi Identitas Diri (KTP) dan pasfoto 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah.
  4. 4. Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama lembaga.
  5. 5. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
  6. 6. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
  7. 7. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta

  1. 1. LPK datang sendiri ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk dengan membawa proposal berisi persyaratan yang ditentukan dan akan dilanjutkan register untuk didisposisi surat masuk.
  2. 2. Petugas Antar Kerja memeriksa kelengkapan persyaratan yang ada dalam proposal. Apabila belum lengkap, persyaratan dikembalikan kepada LPK untuk dilengkapi.
  3. 3. Petugas Antar Kerja memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi dilapangan apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. 4. Petugas Antar Kerja menerbitkan ijin pendirian LPK dan menandatangani Surat Ijin Pendirian LPK kemudian membubuhkan stempel apabila hasil verfikasi sudah sesuai.
  5. 5. Petugas Antar Kerja menyerahkan Surat Ijin Pendirian LPK kepada LPK.

Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan ijin LPK

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pendirian LPK

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:

1.      Petugas Antar Kerja

2.      Kepala Bidang Penta

3.      Kepala Dinas

4.      Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.     Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)

2.     Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.     Website, Email dan Media Sosial resmi : 

        Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

        FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan LPK Berbasis Resiko"