Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak diterimanya permohonan penerbitan ijin LPK
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Pendirian LPK
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:
1. Petugas Antar Kerja
2. Kepala Bidang Penta
3. Kepala Dinas
4. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)
2. Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785
3. Website, Email dan Media Sosial resmi :
Email : dis_naker@nganjukkab.go.id
FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk
IG : disnaker_nganjuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store