Pembuatan Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI

  1. 1. Satu rangkap foto copy KTP
  2. 2. Satu rangkap foto copy ijasah terakhir
  3. 3. Satu rangkap foto copy KK
  4. 4. Satu rangkap foto copy Akta Kelahiran
  5. 5. Satu rangkap foto copy Surat Ijin Keluarga bermaterai mengetahui Kepala Desa
  6. 6. Satu rangkap foto copy Akta Nikah (apabila sudah menikah)

  1. 1. CPMI / Petugas P3MI datang sendiri ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  2. 2. CPMI / Petugas P3MI menyerahkan persyaratan pembuatan Rekomendasi Passport Kerja dan ID CPMI kepada Petugas Antar Kerja.
  3. 3. Petugas Antar Kerja memeriksa kelengkapan persyaratan. Apabila sudah lengkap, data CPMI / Petugas P3MI dimasukkan ke register pencari kerja terdaftar. Apabila belum lengkap, persyaratan dikembalikan kepada CPMI / Petugas P3MI untuk dilengkapi.
  4. 4. Petugas Antar Kerja melakukan wawancara kepada CPMI / Petugas P3MI terkait dengan tujuan tujuan penempatan.
  5. 5. Petugas Antar Kerja mendaftarkan secara online dengan mengisi data sesuai dengan kondisi CPMI/Petugas P3MI.
  6. 6. Petugas Antar Kerja mencetak Rekomendasi passport kerja dan menandatangani apabila sudah benar. Kemudian Petugas Antar Kerja membubuhkan stempel Dinas.
  7. 7. Petugas Antar Kerja menyerahkan Rekomendasi passport kerja dan ID CPMI kepada CPMI/Petugas P3MI.

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak diterimanya permohonan pembuatan Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:

1. Petugas Antar Kerja

2. Kepala Bidang Penta

3. Kepala Dinas

4. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.  Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)

2.  Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.  Website, Email dan Media Sosial resmi : 

     Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

      FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI"