Paling lambat 30 (tiga puluh) menit terhitung
sejak diterimanya permohonan pembuatan Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Pasport Kerja dan ID CPMI
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:
1. Petugas Antar Kerja
2. Kepala Bidang Penta
3. Kepala Dinas
4. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)
2. Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785
3. Website, Email dan Media Sosial resmi :
Email : dis_naker@nganjukkab.go.id
FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk
IG : disnaker_nganjuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store