Pembuatan Kartu Pencari Kerja (KARTU AK.1)

  1. 1. Satu rangkap foto copy KTP
  2. 2. Satu rangkap foto copy ijasah SD s/d ijasah terakhir
  3. 3. Dua lembar foto berwarna/hitam putih ukuran 3x4
  4. 4. Satu rangkap foto copy sertifikat keterampilan kerja bagi yang memiliki

  1. 1. Pencari kerja datang sendiri ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Nganjuk dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
  2. 2. Pencari kerja menyerahkan persyaratan pembuatan Kartu AK I kepada Petugas Antar Kerja.
  3. 3. Petugas Antar Kerja memeriksa kelengkapan persyaratan. Apabila sudah lengkap, data pencari kerja dimasukkan ke register pencari kerja terdaftar. Apabila belum lengkap, persyaratan dikembalikan kepada pencari kerja untuk dilengkapi.
  4. 4. Petugas Antar Kerja melakukan wawancara kepada pencari kerja terkait dengan minat bakat dan kemampuan pencari kerja
  5. 5. Petugas Antar Kerja mengarahkan pencari kerja untuk mendaftar secara online dengan mengisi data sesuai dengan kondisi pencari kerja.
  6. 6. Pencari kerja melaporkan hasil pendaftaran kepada Petugas Antar Kerja dan Petugas Antar Kerja memeriksa hasil pendaftaran.
  7. 7. Petugas Antar Kerja mencetak Kartu Ak.1 pencari kerja dan menandatangani kartu AK I apabila sudah benar. Kemudian Petugas Antar Kerja membubuhkan stempel dinas.
  8. 8. Petugas Antar Kerja menyerahkan Kartu AK I kepada pencari kerja. Kartu AK I dapat difoto copy untuk dilegalisir oleh pejabat struktural atau Petugas Antar Kerja apabila dibutuhkan.

Paling lambat 30 (tiga puluh) menit terhitung sejak diterimanya permohonan pembuatan Kartu AK.1

Tidak dipungut biaya

Kartu Ak.1

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah:

1.      Petugas Antar Kerja

2.      Kepala Bidang Penta

3.      Kepala Dinas

4.      Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.        Ruang Tunggu (bagi yang datang langsung)

2.        Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.        Website, Email dan Media Sosial resmi : 

           Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

           FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

           IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pencari Kerja (KARTU AK.1)"