Pemberitahuan PHK

  1. 1. FotocopySuratKeteranganKerjaRangkap 2 (dua)
  2. 2. FotocopyKartuTandaPenduduk (KTP) Rangkap 1 (satu)

  1. 1. Pekerja datang sendiri/menyuruh orang lain kebidang HI untuk melaporkan / melegalisir Surat Keterangan Kerja
  2. 2. Surat Keterangan Kerja yang sudah dilegalisir dibawa kembali oleh pekerja dan satunya lagi diserahkan ke Dinas beserta fotocopy KTP
  3. 3. Pada Fotocopy KTP yang diserahkan ke Dinas dicantumkan nomor handphone pekerja yang dapat dihubungi
  4. 4. Pekerja menerima Surat Tanda Terima PHK yang ditandatangani oleh pihak Dinas Tenaga Kerja

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima PHK dari Dinas

Tindak lanjut penanganan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi adalah:

1.   JFT Mediator HI

2.   Kepala Bidang HI

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.   Website, Email dan Media Sosial resmi : 

       Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

       FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

        IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan PHK"