Pencatatan LKS BIPARTIT

  1. 1. Daftar Hadir Pembentuk LKS Bipartit
  2. 2. Notulen Pembentukan
  3. 3. Berita Acara Pembentukan
  4. 4. Susunan Kepengurusan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota minimal 3 orang)
  5. 5. Surat Permohonan Pencatatan Ditujukan Kepada Kepala Dinas

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan Pencatatan LKS Bipartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Nganjuk;
  2. 2. Kepala Dinas melakukan disposisi surat permohonan ke Bidang Hubungan Industrial;
  3. 3. Kepala Bidang HI bersama JFT Mediator HI melakukan penelitian terhadap naskah berkas Permohonan Pencatatan LKS Bipartit paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  4. 4. Apabila telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan Surat Bukti Pencatatan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas;

Paling lambat 7(tujuh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bukti Pencatatan

Tindak lanjut penanganan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi adalah:

1.   JFT Mediator HI

2.   Kepala Bidang HI

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.   Ruang Tamu

2.   Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.   Website, Email dan Media Sosial resmi : 

       Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

       FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan LKS BIPARTIT"