Pengajuan Perkara Banding

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Buku Nikah

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari;ah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b. 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU. No.20 tahun 1947)
  2. Membayar biaya perkara banding (Pasal n7 UU No.20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989)
  3. Panitera memberitahuakan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No.20 Tahun 1947)
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947)
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan dibreitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di akntor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari;ah (Pasal 11 ayat 1 UU No. 20 Tahun 1947)
  6. Berkas perkara banding di kirim ke Penadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar;iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
  9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera: a. Untuk perkara Cerai talak: 1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon 2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. b. Untuk prekara Cerai Gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 9 (tujuh) hari

27 Hari

  1. Biaya Pemberkasan/ATK : Rp 130.000
  2. Biaya Redaksi : Rp. 10.000
  3. Biaya Materai : Rp. 10.000

Pengajuan Perkara Banding

Penanganan Pengaduan dapat melalui 3 cara :

  1. Website Siwas Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  2. Whatsapp Pengaduan Direktoraj Jenderal Badan Peradilan Agama dengan nomor 081212367307
  3. Whatsapp Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung dengan nomor 081274120751

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perkara Banding"