Paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya permohonan pencatatan
Tidak dipungut biaya
Tanda bukti pencatatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
1. JFT Mediator HI
2. Kepala Bidang HI
3. Kepala Dinas
4. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785
3. Website, Email dan Media Sosial resmi :
Email : dis_naker@nganjukkab.go.id
FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk
IG : disnaker_nganjuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store