Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien / keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif / terjadwal)
  4. Memberikan penandaan daerah operasi (site marking)
  5. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima
  6. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi
  7. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan
  8. Pasien kembali ke ruang perawatan / pulang

30 menit jangka waktu pasien diantar ke ruang skrinning operasi

Waktu Pelayanan : Dilakukan sesuai jadwal

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)

Pelayanan Tindakan Operasi

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral"