Penerbitan kartu Induk Seniman/Organisasi Seni dapat diselesaikan dalam 10 menit atau kurang dan paling lambat 30 menitsejak dipenuhinya semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan kartu Nomor Induk Seniman
Untuk layanan pengaduan dan info lebih lanjut bisa menghubungi petugas A/n Danu Asmoro Conract Person 08113319289
email : disporabudpar@nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store