Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi Seni

  1. surat keterangan dari desa setempat
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru 2 lembar
  4. pemohon datang sendiri/tidak boleh diwakilkan
  5. untuk perpanjangan kartu induk seniman/organisasi seni wajib menyerahkan melampirkan kartu induk lama yang asli ( bukan fotocopy)
  6. bagi pemohon kartu induk BARU / PERPANJANGAN Organisasi seni wajib melampirkan fotocopy KTP ketua dan fotocopy KTP anggota

  1. PEEMOHON DATANG SENDIRI KE KANTOR DINAS PORABUDPAR/BIDANG KEBUDAYAAN
  2. VERIFIKASI DAN VALIDASI DOKUMEN OLEH PETUGAS
  3. PENGENTRIAN DATA
  4. PENCETAKAN KARTU INDUK SENIMAN
  5. VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL ENTRI OLEH KASI/KABID
  6. PENANDA TANGANAN OLEH KEPALA DINAS
  7. PENYERAHAN KARTU INDUK

Penerbitan kartu Induk Seniman/Organisasi Seni dapat diselesaikan dalam 10 menit atau kurang dan paling lambat 30 menitsejak dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan kartu Nomor Induk Seniman

Untuk layanan pengaduan dan info lebih lanjut bisa menghubungi petugas A/n Danu Asmoro Conract Person 08113319289

email : disporabudpar@nganjukkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi Seni"