No. SK: 188/806/411.302/2023
Penerbitan kartu Induk Seniman/Organisasi Seni dapat diselesaikan dalam 1 jam atau kurang dan paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan kartu Nomor Induk Seniman
proses pengaduan bisa datang langasung ke kantor Dinas Porabudpar Kab. Nganjuk atau melalui aplikasi LAPOR SP4N
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store