Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. 1. Berkas Perundingan Bipartit 2 (dua) kali
  2. 2. Mengisi Format Pengaduan
  3. 3. Surat Pencatatan Penyelesaian Perselisihan ke Dinas

  1. 1. Pengadu menyerahkan format pengaduan yang telah di isi beserta berkas-berkas yang lainnya.
  2. 2. Dinas mengundang para pihak yang berselisih untuk perundingan / mediasi oleh Pejabat Mediator.
  3. 3. Apabila 3 (tiga) kali perundingan gagal/tidak ada titik temu maka berkas di kirim kepengadilan PHI

Lamanya proses pembuatan Surat Maksimal 30 (tiga puluh) hari

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Bersama atau Surat Pengantar ke Pengadilan HI

Tindaklanjut penanganan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi adalah:

1.    JFT Mediator HI

2.    Kepala Bidang HI

3.    Kepala Dinas

4.    Sanksi

Sarana yang digunakandalampenangananaduan, saran danmasukanadalah:

1.    Ruang Tamu

2.    Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.    Website, Email dan Media Sosial resmi : 

       Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

        FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"