Lamanya proses pembuatan Surat Maksimal 30 (tiga puluh) hari
Tidak dipungut biaya
Perjanjian Bersama atau Surat Pengantar ke Pengadilan HI
Tindaklanjut penanganan Keluhan/Pengaduan/Apresiasi adalah: 1. JFT Mediator HI 2. Kepala Bidang HI 3. Kepala Dinas 4. Sanksi Sarana yang digunakandalampenangananaduan, saran danmasukanadalah: 1. Ruang Tamu 2. Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785 3. Website, Email dan Media Sosial resmi : Email : dis_naker@nganjukkab.go.id FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk IG : disnaker_nganjuk |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store