Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. 1. Surat permohonan pengesahan peraturan perusahaan (PP) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No.28 tahun 2014
  2. 2. Surat Keterangantidak mempunyai Serikat Pekerja
  3. 3. Surat Pernyataan persetujuan dari tiap-tiap bagian/divisi tentang draft PP
  4. 4. Draft PPdibuat (2 rangkap)
  5. 5. Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan dicap perusahaan)
  6. 6. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek,dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & BP Jamsostek
  7. 7. Copy SK pengesahan PP terdahulu (apabila pembaruan PP)
  8. 8. Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan permohonan pengesahan PP

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Tenaga KerjaKabupaten Nganjuk.
  2. 2. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga KerjaKabupaten Nganjuk.
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
  4. 4. Bidang Hubungan Industrial / JFT Pengawas Ketenagakerjaan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
  5. 5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan SuratPengesahan, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran.
  6. 6. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas.
  7. 7. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon melalui Bidang Hubungan Industrial

Paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

 Tindaklanjut penanganan Keluhan/pengaduan/Apresiasi :

  1.    JFT Pengawas Ketenagakerjaan

2.    Kepala Bidang HI

3.    Kepala Dinas

4.    Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.      Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.      Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.      Website, Email dan Media Sosial resmi : 

         Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

         FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

         IG : disnaker_nganjuk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"