Paling
lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan pengesahan
Peraturan Perusahaan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Tindaklanjut penanganan Keluhan/pengaduan/Apresiasi :
1. JFT Pengawas Ketenagakerjaan
2. Kepala Bidang HI
3. Kepala Dinas
4. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785
3. Website, Email dan Media Sosial resmi :
Email : dis_naker@nganjukkab.go.id
FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk
IG : disnaker_nganjuk
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store