penerbitan surat advis/ijin pentas dapat diselesaikan dalam jangjka waktu 1 jam atau kurang dan paling lambat 30 menitsejak dipenuhinya semua persyaratan
Tidak dipungut biaya
Penerbitan surat advis/ijin pentas
untuk layanan pengaduan bisa menghubungi kontak persom A/n Danu Asmoro HP : 08113319289
email : disporabudpar@nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store