Penerbitan surat Advis/ijin Pentas

  1. Pemohon membawa kartu nomor induk seniman/organisasi seni
  2. mengisi data sesuai dengan nomor induk yang berlaku serta waktu dan tempat pelaksanaan pentas
  3. pemohon wajib berpakian yang sopan

  1. PEMOHON DATANG SENDIRI KE KANTOR DINAS PORABUDPAR/BIDANG KEBUDAYAAN
  2. VERIFIKASI DAN VALIDASI DOKUMEN OLEH PETUGAS
  3. PENGENTRIAN DATA
  4. PENCETAKAN SURAT IJIN PENTAS/ADVIS
  5. VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL ENTRI DATA
  6. PENANDA TANGANAN OLEH KEPALA DINAS
  7. PENYERAHAN SURAT IJIN PENTAS / ADVIS

penerbitan surat advis/ijin pentas dapat diselesaikan dalam jangjka waktu 1 jam atau kurang dan paling lambat 30 menitsejak dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat advis/ijin pentas

untuk layanan pengaduan bisa menghubungi kontak persom A/n Danu Asmoro HP : 08113319289

email : disporabudpar@nganjukkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat Advis/ijin Pentas "