Penerbitan surat Advis/ijin Pentas

No. SK: 188/806/411.302/2023

  1. Pemohon membawa kartu nomor induk seniman/organisasi seni
  2. mengisi data sesuai dengan nomor induk yang berlaku serta waktu dan tempat pelaksanaan pentas

  1. PEMOHON DATANG SENDIRI KE KANTOR DINAS PORABUDPAR/BIDANG KEBUDAYAAN
  2. VERIFIKASI DAN VALIDASI DOKUMEN OLEH PETUGAS
  3. PENGENTRIAN DATA
  4. PENCETAKAN SURAT IJIN PENTAS/ADVIS
  5. VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL ENTRI DATA
  6. PENANDA TANGANAN OLEH KEPALA DINAS
  7. PENYERAHAN SURAT IJIN PENTAS / ADVIS

penerbitan surat advis/ijin pentas dapat diselesaikan dalam jangjka waktu 1 jam atau kurang dan paling lambat 1 hari sejak dipenuhinya semua persyaratan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat advis/ijin pentas

mengenai pengaduan bisa langsung datang ke Kantor Dinas Porabudpar Kab. Nganjuk atau melalui Aplikasi LAPOR SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat Advis/ijin Pentas "