Paling
lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan pengesahan
Peraturan Perusahaan
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Bukti Pencatatan PKWT oleh Kepala Dinas
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
1. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store