Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. 1. Surat Pengajuan Permohonan Pencatatan PKWT
  2. 2. List/Data Pekeja PKWT
  3. 3. Berkas PKWT dibuat rangkap 2

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas secara tertulis ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Nganjuk
  2. 2. Kepala Dinas melakukan disposisi surat Permohonan ke Bidang Hubungan Industrial
  3. 3. Kepala Bidang HI bersama JFT Pengawas ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi permohonan Pencatatan PKWT Apabila telah memenuhi syarat maka akan dikeluarkan surat Tanda Bukti Pencatatan oleh Kepala Dinas.

Paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Bukti Pencatatan PKWT oleh Kepala Dinas

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

1. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

2.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu"