Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

  1. 1. Surat permohonan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan (asli) sesuai Permenaker RI No.28 tahun 2014
  2. 2. Surat pernyataan jumlah Serikat Pekerja(SP)/Serikat Buruh (SB) di perusahaan bermaterai cukup (asli)
  3. 3. Copy surat pencatatan SP/SB dari instansi ketenagakerjaan setempat sesuai domisili SP/SB beserta SK susunan pengurus SP/SB
  4. 4. Naskah asli PKB bermaterai cukup (3 rangkap)
  5. 5. Daftar cabang perusahaan (dokumen asli) bila ada, (ditandatangani direktur/pimpinan dan dicap perusahaan)
  6. 6. Fotocopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan & BP Jamsostek,dan copy bukti slip pembayaran terbaru BPJS Kesehatan & BP Jamsostek
  7. 7. Copy SK pendaftaran PKB terdahulu (apabila pembaruan PKB)
  8. 8. Surat tugas/kuasa khusus dari pimpinan perusahaan dan wajib memperlihatkan KTP bagi yang mewakili perusahaan dalam pengurusan pendaftaran PKB
  9. 9. Berita acara hasil kesepakatan penyusunan PKB yang ditandatangani perwakilan unsur pengusaha dan unsur pekerja (masing-masing perwakilan berkedudukan sebagai ketua tim perunding PKB)
  10. 10. Fotocopy KTP direktur/pimpinan perusahaan dan ketua serikat pekerja di perusahaan

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Tenaga KerjaKabupaten Nganjuk.
  2. 2. Sekretariat meneruskan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga KerjaKabupaten Nganjuk.
  3. 3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk memproses permohonan.
  4. 4. Bidang Hubungan Industrial / JFT Pengawas Ketenagakerjaan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.
  5. 5. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk diterbitkan Surat Pendaftaran, maka dibuatkan konsep Surat Pendaftaran.
  6. 6. Konsep disampaikan kepada Kepala Dinas.
  7. 7. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka Surat Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama disampaikan kepada Pemohon melalui Bidang Hubungan Industrial.

Paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Tindaklanjut penanganan Keluhan/pengaduan/Apresiasi :

1.   JFT Pengawas Ketenagakerjaan

2.   Kepala Bidang HI

3.   Kepala Dinas

4.   Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.   Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)

2.  Pesawat telepon / Faksimili : (0358) 325200 / 321785

3.   Website, Email dan Media Sosial resmi : 

       Email : dis_naker@nganjukkab.go.id

        FB : Disnaker Kabupaten Nganjuk

        IG : disnaker_nganjuk


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama"