Pelayanan pengelolaan alat elektromedik teknologi sederhana

No. SK: PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2017

  1. membawa dokumen daftar alat kesehatan teknologi sederhana
  2. ada dokumen jadwal instalasi, uji fungsi, kalibrasi, pemeliharaan, perbaikan alat untuk alat teknologi sederhana
  3. ada hasil pengelolaan alat medis teknologi sederhana

  1. petugas mengidentifikasi daftar peralatan medis teknologi sederhana petugas membuat jadwal instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi alat teknologi sederhana petugas melaksanakan kegiatan pengelolaan peralatan medis teknologi sederhana petugas merekap hasil pengujian dan pengelolaan peralatan medis teknologi sederhana

Instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, perbaikan dan kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana

Tidak dipungut biaya

Peralatan siap pakai

Formulir Pengaduan

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengelolaan alat elektromedik teknologi sederhana"