Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis / Resume Medis

No. SK: 504/001/DPMPTSP-10/XII/2021

  1. Kartu Berobat (Bagi Pasien lama)
  2. Kartu Identitas (KTP / KK / SIM / Pasport)
  3. 3. Surat kuasa permohonan resume medis apabila diwakilkan selain pasien

  1. Petugas menjelaskan alur pembuatan surat keterangan resume medis dan/atau klaim asuransi
  2. Setelah pasien menerima penjelasan tentang alur pembuatan surat keterangan medis, pasien menyerahkan persyaratan-persyaratan kepada petugas rekam medis
  3. Petugas rekam medis mengecek data riwayat pelayanan pasien di dalam data SIM-RS dan petugas mencarikan berkas rekam medis pasien
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Medis yang lengkap dan sudah ditandatangani oleh DPJP
  5. Petugas membubuhkan cap/stempel RSUD Akhamd Berahim pada surat keterangan Medis

1 Hari kerja

  • BPJS
  • Retribusi Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum (Perda No. 7 Th 2019)

SURAT KETERANGAN MEDIS / RESUME MEDIS

  • Website : Pengaduan
  • Whatsapp : 0811 5430 025
  • Facebook : Rsud Akhmad Berahim
  • Instagram : rsud.ab.ktt
  • Kotak Saran
  • Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis / Resume Medis"