Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. warga negara indonesia
  2. membawa fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
  3. bukan pegawai pemerintahan atau aparatur negara
  4. termasuk dalam katagori masyarakat miskin atau rentan miskin
  5. terdata di DTKS dan telah di usulkan PKH disalah satu katagori penerima

  1. Penetapan Sasaran yakni 1. Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan 2. Usulan Proposal Daerah 3. Penyiapan Data Awal Validasi
  2. Persiapan Daerah : 1. Pembentukan Tim koordinasi teknis PKH di kabupaten/kota dengan berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). 2. Dinas/Instansi Sosial kabupaten/kota menyediakan infrastruktur terkait untuk mendukung pelaksanaan PKH kabupaten/kota. 3. Kantor Kecamatan menyediakan infrastruktur terkait untuk mendukung pelaksanaan PKH di kecamatan. 4. Melakukan Sosialisasi
  3. Pertemuan Awal dan Validasi : 1. Proses Persiapan Pertemual Awal dan Validasi 2. Pengiriman Data Calon KPM PKH 3. Persiapan Pertemuan Awal (PA) 4. Pertemuan Awal dan Validasi 5. Penetapan data hasil validasi
  4. Penyaluran Bantuan
  5. Pembentukan Kelompok KPM PKH : 1. Pembentukan dan Pendampingan Kelompok 2. pembentukan kelompok dilakukan berdasarkan kedekatan tempat tinggal KPM; dan 3. jika memungkinkan, pembentukan kelompok didasarkan pada jenis/tujuan tertentu, seperti: kelompok usaha/ekonomi, kesehatan dan pendidikan; 4. Materi Pertemuan 5. Pendampingan kelompok
  6. Verifikasi Komitmen : 1. Sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat 2. Verifikasi Komitmen bertujuan untuk memantau tingkat kehadiran anggota KPM PKH pada fasilitas Kesehatan dan Pendidikan secara rutin sesuai dengan protokol kesehatan dan pendidikan. 3. Pelaksanaan verifikasi komitmen menggunakan formulir verifikasi yang disampaikan pendamping kepada petugas layanan kesehatan dan pendidikan untuk diisikan data anggota KPM yang tidak hadir setiap bulannya 4. Hasil verifikasi komitmen menjadi salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan pada setiap tahap penyaluran.
  7. Pemutahiran Data : 1. Perubahan status KPM 2. Perubahan komponen kepesertaan 3. Perubahan fasilitas kesehatan yang diakses 4. Perubahan fasilitas Pendidikan yang diakses 5. Perubahan domisili KPM
  8. Pengaduan : 1. Sumber Pengaduan 2. Saluran Pengaduan 3. Prinsip Penanganan Keluhan

terdatanya masyarakat pada DTKS, kemudian di usulakan untuk menerima bantuan PKH dengan melampirkan fotocopy kartu keluarga. ketika nama yang bersangkutan telah diterima sebagai penerima PKH 

Tidak dipungut biaya

Bantuan

Pengaduan, Saran dan Masukkan melalui kontak Petugas

FB : Dinas Sosial Kab Bolsel

instagram : Dinas Sosial Kab. Bolsel

Email : dinsosbolselkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Program Keluarga Harapan (PKH)"