Pelayanan Kesehatan Lansia dan Anak (MTBS)

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. Pasien dengan usia kurang dari 60 bulan dan lebih dari 60 tahun
  2. Membawa KTP/ Kartu BPJS/ Kartu KIS/KK
  3. Mendapatakn nomor antrian

  1. Pasien dengan usia kurang dari 60 bulan dan lebih dari 60 tahun mengambil nomor antrian pendaftaran pada petugas pendaftaran;
  2. Pasien dipanggil oleh petugas di nurse station sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital;
  3. Pasien dipanggil oleh dokter umum sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan pengkajian keluhan pasien dan pemeriksaan fisik;
  4. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium atau ruang tindakan jika diperlukan
  5. Pasien umum ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya tindakan;
  6. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan lansia dan MTBS untuk penegakkan diagnosa dan pemberian resep;
  7. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan;
  8. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi;
  9. Pasien pulang;

20 menit sejak pasien masuk ruang pemeriksaan lansia/MTBS

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Lansia dan MTBS

1.   Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

      a.    Website           : pkmcinere.depok.go.id

      b.    Facebook        : Puskesmas Cinere

      c.    Instagram        : @puskesmas.cinere

      d.    Whatsapp        : +6281389009348

      e.    Email                :pkmcinere@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : +6281389009348

4.   LAPOR                    : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Terintegerasi