Standart Pelayanan Informasi Tata Ruang

No. SK: 188/877/K/411.313/2023

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Surat kuasa permohonan dan KTP apabila pengurusan diwakilkan
  3. Surat Pernyataan
  4. fotocopy Surat Tanah

  1. Pemohon/ pelaku usaha mengisi formulir permohonan dan menyerahkan ke petugas bagian pelayanan Informasi Tata Ruang di bidang Penataan Ruang DPUPR Kab. Nganjuk
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan titik koordinat lokasi yang dimohonkan oleh pemohon/pelaku usaha
  3. Petugas melakukan pengecekan pola ruang (peta RTRW) pada aplikasi Gistaru
  4. Petugas menerbitkan Informasi Tata Ruang dan menyerahkan ke pemohon/ pelaku usaha

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Tata Ruang

Tindak lanjut laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Informasi Tata Ruang"