Penyelenggaraan pengamanan limbah

No. SK: PERATURAN WALIKOTA MAGELANG NOMOR 8 TAHUN 2017

  1. membawa dokumen pengelolaan limbah
  2. membawa dokumen pencatatan limbah

  1. petugas memilah limbah sesuai dengan aturan yang ada petugas mendokumentasikan limbah petugas mencatat jumlah limbah petugas mengelola limbah dan MOU dengan pihak ketiga

<style type="text/css"></style>Kegiatan pengamanan limbah padat domestik, limbah B3, limbah cair dan limbah gas, untuk penyelenggaraan kesehatan lingkungan aman dari kontaminasi limbah

Tidak dipungut biaya

Lingkungan rumah sakit aman dari kontaminasi limbah

Formulir pengaduan

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScmvGNUb82u6wlBdRnujrHEm0WK5jxCcwF0HBGadNulW3NE8A/viewform?pli=1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan pengamanan limbah "