No. SK: SK STANDART PELAYANAN PUBLIK SIPPN
a. Surat Permohonan Masuk Di Dinas PUPR Kab. Nganjuk (1 Hari)
b. Surat Permohonan di Disposisi ke Bidang Bina Jasa Kontruksi Dan Peralatan (1 Hari)
c. Sesuai dengan perda no.18 th 2018 jangka waktu minimal peminjaman untuk alat berat walls dan Vibro selama 5 hari dan Excavator 1 hari
Sewa alat Berat meliputi 1. Walls 2. Vibro / tandem 3. Excavator 4. Trailler 5. Truck 6. Truck Tangki air 7. Babyroller
a) Datang langsung ke Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan RuangKab. Nganjuk (alamat : Jl. Merdeka No. 21 Nganjuk)
b) Admin Wa : Agung (0813 1214 8787)
c) Layanan SP4N-LAPOR!
- Website : www.lapor.go.id
- SMS ke 1708, format : Kab. Nganjuk (spasi) Isi Aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store