Standart Pelayanan Unit Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan

No. SK: 188/877/K/411.313/2023

  1. Melalui sms yang telah di sediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan/ atasan petugas pelayanan
  4. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang telah di sediakan

  1. Surat Permohonan Sewa alat berat di kirim ke Kantor Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk
  2. Surat Permohonan sewa alat berat di Disposisikan kepada bidang bina jasa Kontruksi dan Peralatan
  3. Pemohon datang ke kantor Bina jasa kontruksi dan Peralatan untuk melakukan konfirmasi
  4. Pemohon melakukan pembayaran baya sewa alat berat sesuai Perda
  5. Persiapan Pengiriman alat berat meliputi pemanasan alat berat sebelum di kirim ke lokasi pekerjaan.
  6. Pengiriman alat berat ke lokasi pekerjaan sesuai dengan kesepakatan pemohon

a.       Surat Permohonan Masuk Di Dinas PUPR Kab. Nganjuk (1 Hari)

b.      Surat Permohonan di Disposisi ke Bidang Bina Jasa Kontruksi Dan Peralatan (1 Hari)

c.       Sesuai dengan perda no.18 th 2018 jangka waktu minimal peminjaman untuk alat berat walls dan Vibro selama 5 hari dan Excavator 1 hari


Sesuai dengan PERDA Kabuaten Nganjuk Tahun 2018

Sewa alat Berat meliputi 1. Walls 2. Vibro / tandem 3. Excavator 4. Trailler 5. Truck 6. Truck Tangki air 7. Babyroller

Tindak lanjut laporan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Unit Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan"