Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. Membawa KTP/Kartu KIS/KK
  2. Mendapatkan Nomor Antrian

  1. Petugas melakukan skrining pada pasien dan pengantar, bila terdapat gejala terduga batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, petugas mengarahkan pasien ke ruang infeksius/Poli ISPA;
  2. Bila tidak ada gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan sulit/sakit menelan, petugas mengarahkan pasien ke ruang pendaftaran;
  3. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien;
  4. Petugas rekam medis mendistribusikan berkas rekam medis ke nurse station;
  5. Petugas di nurse station memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian;
  6. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan umum untuk penegakkan diagnosa dan pemberian resep
  7. Petugas di nurse station mencocokkan identitas pasien dengan rekam medik, Jika ada ketidaksesuaian data maka petugas akan mengkonfirmasi dengan unit pendaftaran;
  8. Petugas pelayanan pemeriksaan umum melakukan anamnesa dan pemeriksaan;
  9. Petugas pelayanan pemeriksaan umum memberikan pengantar laboratorium jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang laboratorium;
  10. Petugas pelayanan pemeriksaan umum mengarahkan pasien ke ruang tindakan jika pasien membutuhkan tindakan dan kemudian mengarahkan ke kasir untuk kemudian melakukan pembayaran biaya tindakan untuk pasien umum;
  11. Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan formulir rujukan internal dan ditujukan kepada ruangan yang dituju untuk pasien yang membutuhkan rujukan internal;
  12. Petugas pelayanan pemeriksaan umum akan memberikan surat rujukan ke luar rumah sakit bagi pasien yang memerlukan tatalaksana lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas;
  13. Petugas pelayanan pemeriksaan umum menegakkan diagnosa dan memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan kepada ruang farmasi;

10 - 20 Menit sejak pasien masuk ke ruang pemeriksaan umum

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaaan Umum

1.  Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

     a. Website                : pkmcinere.depok.go.id

     b. Facebook              : Puskesmas Cinere

     c. Instagram             : @puskesmas.cinere

    d. Whatsapp              : +6281389009348

    e.  Email                    : pkmcinere@gmail.com

3. Hotline Puskesmas    : +6281389009348

4. LAPOR                       : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Terintegerasi