Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Foto Copy KTP dan KK
  3. Membawa Pengantar Kematian dari Rukun Kematian / Keterangan Kematian dari Rumah Sakit

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Menyerahkan berkas persyaratan yang telah di lengkapi
  4. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan, dan bagian pelayanan membuatkan surat keterangan tersebut
  5. Surat Keterangan tersebut di Paraf Kasi sesuai bidang
  6. Lurah menandatangani Surat Keterangan tersebut

15 menit apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3. Melalui Email (kelsungaikapih01@gmail.com) 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online