Aktifitas pelayanan penunjang kesehatan

  1. Surat permohonan yang sudah ditanda tangani pemohon
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran
  5. Syarat OPD Teknis

  1. Mendaftar ke oss.go.id
  2. Verifikasi akun untuk mendapatkan user dan password oss
  3. Menginput permohonan penerbitan NIB,SS
  4. Verifikasi OPD teknis
  5. Verifikasi Kepala Bidang
  6. Persetujuan Kepala Dinas DPM-PTSP
  7. Cetak Izin

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

NIB,SS,IZIN

No HP 082213809094

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktifitas pelayanan penunjang kesehatan"