Pelayanan Penyakit Dalam

  1. 1. Rawat jalan/ Klinik Penyakit Dalam A. Pasien BPJS-Kesehatan: KIS, JKN Mandiri, 1) Rekam Medik (oleh petugas) 2) Surat Elegibilitas peserta (SEP) B. Pasien Umum 1) Rekam Medik (oleh petugas) 2) Kuitansi Pembayaran Layanan.
  2. 2. Rawat Inap: Rekam Medik (oleh petugas)

  1. 1. Pelayanan Pasien Rawat Jalan BPJSKesehatan dan Pasien Umum melalui (Klinik Penyakit Dalam) a. Rekam Medik/ Medical Record, SEP. b. Petugas Unit Prosedur Penyakit Dalam (IPD) perivikasi pemeriksaan penunjang pasien Laboratorium bila diperlukan (DPL, PT, APTT, HbsAg, Anti HCV, anti HIV, EKG), sesuai permintaan Advis dokter dan sesuai indikasi , Penjadwalan, persiapan pasien (puasa minimal 6-8 jam), Informed Consent/ IC. c. tidak disetujui/ Acc dr. DPJP perivikasi ulang, d. bila di setujui/ Acc dr. DPJP di lakukan tindakan prosedur sesuai advis dokter e. Pelaksanaan tindakan Prosedur sesuai advis dokter f. Observasi dan Dokumentasi pasien g. Penyelesain administrasi untuk pasien umum diloket pembayaran h. Peresepan untuk Pengambilan obat baik pasien BPJS-Kesehatan maupun pasien umum di depo obat/ Farmasi. i. Acc dr. DPJP Pasien pulang dan atau dirawat. j. Kontrol ulang ke klinik penyakit dalam satu minggu berikutnya.
  2. 2. Pelayanan Pasien Rawat Inap BPJS Kesehatan dan Pasien Umum a. Rekam Medik Rawat Inap b. Petugas Unit Prosedur Penyakit Dalam verivikasi pemeriksaan penunjang pasien Laboratorium bila diperlukan (DPL, PT, APTT, HbsAg, Anti HCV, anti HIV, EKG), permintaan Advis dokter indikasi endoskopi, Penjadwalan, persiapan pasien EGD (puasa minimal 6-8 jam) Persiapan pasien Kolonoskopi selama minimal 3 hari dan atau berdasaarkan Kewenangan Klinik, Informed Concent/ IC c. tidak disetujui/ Acc dr. DPJP perivikasi ulang, d. bila di setujui/ Acc dr. DPJP dilakukan tindakan prosedur sesuai advis dokter. e. Pelaksanaan tindakan Prosedur sesuai advis dokter f. Observasi dan Dokumentasi pasien g. Bila diperlukan Penyelesain administrasi untuk pasien umum diloket pembayaran h. Peresepan untuk Pengambilan obat baik pasien BPJS-Kesehatan maupun pasien umum di depo obat/ Farmasi. i. Pasein kembali keruangan Rawat Inap (serah terima petugas rung prosedur dengan petugas rawat inap)

Semua tindakan Prosedur Penyakit Dalam dari point d dan e terdiri dari 

1. Torakosintesis 

a. Untuk diagnostic 5 menit 

b. Untuk terapeutik 15-60 menit. 

c. Percutaneus Needle Aspiration ± 15-30 menit 

2. Artrosentesis ±10-15 menit 

3. Injeksi Intraartikular ±10-15 menit 

4. Parasentesis Abdomen 

a. Diagnostik 15 menit 

b. Terapeutik tergantung jumlah cairan yang dikeluarkan 

5. Ankle Brachial Index, ±10-15 menit 

6. Spirometri ±10-30 menit 

7. Carotid Doppler ±10-30 menit

Umum : Sesuai Perbup Cirebon No.18 tahun 2012 

JKN : Permenkes RI No.4 tahun 2017

Pelayanan Unit Prosedur Penyakit Dalam (IPD)

Hubungi Bagian Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Dalam"