Semua tindakan Prosedur Penyakit Dalam dari point d dan e terdiri dari
1. Torakosintesis
a. Untuk diagnostic 5 menit
b. Untuk terapeutik 15-60 menit.
c. Percutaneus Needle Aspiration ± 15-30 menit
2. Artrosentesis ±10-15 menit
3. Injeksi Intraartikular ±10-15 menit
4. Parasentesis Abdomen
a. Diagnostik 15 menit
b. Terapeutik tergantung jumlah cairan yang dikeluarkan
5. Ankle Brachial Index, ±10-15 menit
6. Spirometri ±10-30 menit
7. Carotid Doppler ±10-30 menit
Umum : Sesuai Perbup Cirebon No.18 tahun 2012
JKN : Permenkes RI No.4 tahun 2017
Pelayanan Unit Prosedur Penyakit Dalam (IPD)
Hubungi Bagian Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store