Waktu yang di Butuhkan 24 Jam
( Waktu yang tercantum dalam standar pelayanan ini
tergantung dari pihak berwajib atau pihak keluarga pasien )
Umum : Sesuai Perbup Cirebon No.18 tahun 2012
JKN : Permenkes RI No.4 tahun 2017
1. Pelayanan Terhadap pasien yang meninggal di lingkukngan RSUD Waled maupun Jenazah dari luar Rumah Sakit 2. Pelayanan Terhadap Jenazah dari Luar Rumah Sakit yang Membutuhkan Pemeriksaan Visum,Autopsi berdasarkan Surat Permintaan dari kepolisian 3. Pelayanan Kedokteran Forensik 4. Pelayanan kedukaan,Embalming /Penyimpanan Jenazah 5. Pemulasaraan Jenazah Infeksius dan Non Infeksius
Hubungi bagian Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store