Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan / Surat Permintaan Konsultasi Gizi dari Dokter di Poliklinik
  2. Buku catatan medik pasien

  1. Dokter rawat jalan membuat permintaan konsultasi gizi pada formulir permintaan konsultasi gizi dan disampaikan pada ahli gizi poliklinik.
  2. Ahli gizi menyiapkan leaflet konsultasi gizi sesuai dengan diit yang harus dijalankan oleh pasien
  3. Ahli gizi menyampaikan salam dan memperkenalkan diri pada pasien.
  4. Ahli gizi menanyakan nama pasien, diit apa yang harus dijalankan dirumah.
  5. Ahli gizi mencatat data-data pasien yang meliputi data antropometri, biokimia, fisik-klinis, dan data lainnya dari catatan medis pasien
  6. Ahli gizi melakukan assessmen, diagnosis gizi, intervensi gizi, monitoring dan evaluasi gizi.
  7. Ahli gizi memberikan konsultasi gizi pasien rawat jalan sesuai dengan diit pasien.
  8. Ahli gizi meminta tanda tangan kepada pasien/keluarga pasien pada formulir edukasi.
  9. Ahli gizi menulis catatan asuhan gizi dalam bentuk SOAP di formulir permintaan konsultasi gizi atau pada lembar Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
  10. Ahli gizi mengakhiri konsultasi gizi dengan mengucapkan salam dan terima kasih kepada pasien dan mendo’akan agar pasien cepat sembuh.
  11. Ahli gizi memasukkan biaya konsultasi gizi kedalam perincian biaya pasien rawat jalan.

15 Menit

Umum : Sesuai Perbup Cirebon No.18 tahun 2012 

JKN : Permenkes RI No.4 tahun 2017

Pelayanan Gizi Rawat Jalan yaitu meliputi pelayanan konsultasi gizi dari Klinik Rawat Jalan

Hubungi bagian Humas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi Rawat Jalan"