Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. a. Berkedudukuan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu;
  2. b. Pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu;
  3. c. Adanya kejelasan Identitas korban / Pelapor ( KTP / KK).

  1. Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak

sesuai situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

a.   Langsung : Petugas di ruangan Bidang PPA

b.   Tidak langsung melalui media :

-     e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website           :

-     Email               :  Dissosialp3ap2kb@gmail.com

-     Call Center      .


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak"