Pendampingan Anak berhadapan dengan hukum ( ABH )

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. 1. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah Kabupaten Kapuas Hulu
  2. 2. Pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kapuas Hulu
  3. 3. Tanda Pengenal/identitas
  4. 4. Surat Permohonan Permintaan Pendampingan Diversi ABH dari Kepolisian

  1. Pendampingan anak berhadapan dengan hukum

Jangka waktu penyelesaian di sesuaikan dengan situasi dan kondisi

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Anak berhadapan dengan Hukum ( ABH )

a.   Langsung : Petugas di ruangan Bidang PPA

b.   Tidak langsung melalui media :

-     e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website        : dissosialp3ap2kb.kapuashulukab.go.id Email            :  0811 – 4540 - 222

-     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak berhadapan dengan hukum ( ABH )"