Pelayanan Rekomendasi Organisasi Sosial

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. 1. Surat permohonan pemberian rekomendasi organisasi sosial yang ditujukan kepada kepala DSPPA;
  2. 2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Organisasi ;
  3. 3. Keterangan Domisili Organisasi Sosial dari desa/kelurahan;
  4. 4. Daftar atau Surat Keputusan Pengurus Organisasi sosial;
  5. 5. Fotocopy e-KTP Pengurus Organisasi Sosial.

  1. Pelayanan Rekomendasi Organisasi Sosial

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Organisasi Sosial

a.    Langsung : Petugas di  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Kapuas Hulu

b.    Tidak langsung melalui media :

-     e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website   :  dissosialp3ap2kb.kapuashulukab.go.id

-     Email       Kotak Saran/ Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Organisasi Sosial"