Pelayanan Rehabilitasi Kejiwaan

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Desa/Lurah ;
  2. Surat Rujukan Dari Puskesmas Atau Rumah Sakit Ditujukan Ke RSJ Provinsi Di Singkawang;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ODGJ;
  5. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan ODGJ Yang Masih Berlaku Atau Masih Aktif;
  6. Foto Odgj Seluruh Badan, Berwarna Ukuran 8.

  1. Keluarga/Perwakilan Keluarga Datang Melapor Ke DSPPA;
  2. Petugas Menjelaskan Tentang Kelengkapan Berkas Administrasi Yang Harus Dilengkapi Untuk Proses Pengiriman Orang Dengan Gangguan Jiwa Ke RSJ Provinsi di Singkawang;
  3. Keluarga Melengkapi Berkas Administrasi Orang Dengan Gangguan Jiwa;
  4. Petugas Memeriksa Kelengkapan Administrasi Sesuai Dengan Persyaratan Pengiriman Orang Dengan Gangguan Jiwa Ke RSJ Provinsi Yang Ada di DSPPA;
  5. Petugas Membuatkan Surat Keterangan Penanganan Gangguan Jiwa Yang Di Tandatangani Oleh Sekretaris Daerah Atau Pejabat Daerah Lainnya;
  6. Pengantaran Orang Dengan Gangguan Jiwa Ke Rsj Provinsi Di Singkawang Oleh Pihak Keluarga.

1 hari 18 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rehabilitasi Kejiwaan

Kab.Kapuas Hulu

e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website   ::  0811 4540 222.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Kejiwaan"